JAKARTA, Indonesia — Jalanan di Jakarta sudah dibebaskan dari sistem 3-in-1 sejak April lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menghapusnya karena ia tidak setuju dengan praktik joki yang mengeksploitasi anak-anak.
Sebagai penggantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan akan menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di ibu kota — untuk sementara.
Mengapa sementara? Karena pembatasan lalu lintas
ganjil-genap ini merupakan kebijakan transisi menjelang sistem penerapan
electronic road pricing (ERP) yang membutuhkan waktu untuk penyediaan
dan pembangunan infrastrukturnya.
Tapi sebelum resmi diterapkan, Pemprov DKI dan Polda Metro
Jaya akan pertama-tama melakukan uji coba dan sosialisasi kepada
masyarakat.
Seperti apa sistem ini dan kapan diberlakukannya? Berikut adalah hal-hal yang perlu kamu ketahui:
Rencana pelaksanaan
Sosialisasi: 28 Juni hingga 26 Juli 2016
Uji coba: 27 Juli hingga 26 Agustus 2016
Pemberlakuan (jika uji coba berhasil): Mulai 30 Agustus 2016
Waktu pemberlakuan
Senin sampai Jumat. Untuk pagi hari mulai pukul 07:00 WIB
hingga 10:00 WIB. Sedangkan untuk sore hari mulai pukul 16:00 WIB hingga
20:00 WIB.
Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada
tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi
pada tanggal genap.
Adapun penentuan ganjil-genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap.
Tapi, sistem ini bukan berarti kendaraan dengan plat
ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya,
kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan
di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil-genap.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi:
Presiden RI
Wakil Presiden RI
Pejabat lembaga tinggi negara (plat RI beserta pengawal)
Kendaraan dinas (plat Dinas)
Pemadam kebakaran
Mobil ambulans
Mobil angkutan umum (plat kuning)
Angkutan barang (dengan dispensasi)
Sepeda motor kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan (Jalan Merdeka Barat sampai Jalan Thamrin)
Ruas jalan
Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil-genap adalah ruas jalan bekas 3-in-1, yaitu:
Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan Thamrin - Jalan Jenderal
Sudirman - Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot
Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda)
Metode pengawasan
Metode pengawasan dilakukan secara acak pada 9 persimpangan lampu lalu lintas, yaitu:
Bundaran Patung Kuda
Simpang Bank Indonesia
Simpang Sarinah
Bundaran HI
Simpang Imam Bonjol
Bundaran Senayan
Simpang CSW
Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan)
Paket Komputer
Pre Order Polo T-shirt DN
Penawaran Jasa
Pre Order Kaos DN